Uang dan Printer
Ada yang baru di kantor tempat saya bekerja, tepatnya di departemen Sales. Yaitu sebuah printer inkjet warna yang ukurannya cukup besar, yang baru dibeli untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan di sana.
Sebenarnya tidak ada yang begitu menarik dengan printer baru tersebut, selain jenisnya yang baru yang sebelumnya belum ada di kantor saya. Sempat melihat-lihat dan mencoba mengoperasikan printer tersebut sambil melihat fitur-fitur yang ada, perhatian saya tertarik dengan adanya sebuah stiker yang tertempel di bagian samping badan printer tersebut.
Saya perhatikan lebih detil stiker tersebut, yang bahannya dari kertas security, sejenis dengan kertas materai, juga adanya stiker kecil lain hologram di tengahnya, tertulis “BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN UANG PALSU” dengan tulisan di sekeliling stiker tersebut “DILARANG MENGGANDAKAN UANG”. Wah, pasti printer ini kualitas printingnya cukup bagus sehingga harus menggunakan stiker tersebut, yang artinya pengguna printer diminta untuk tidak menge-print uang, pikir saya. Dan pastinya tipe printer ini juga harus didaftarkan ke Badan tersebut, sebagai satu tipe printer yang berpotensi disalahgunakan untuk menggandakan uang, uang palsu.
Stiker Dilarang Menggandakan Uang
Buat sebagian teman-teman yang terbiasa bekerja dibantu dengan printer high-end, pastilah hal di atas tidaklah asing. Tapi buat saya, hal ini terhitung baru meskipun saya pernah tahu/ membaca mengenai aturan penempelan stiker pada printer yang dianggap bisa mengeprint uang. Akhirnya saya melakukan browsing di google, dan mendapatkan beberapa informasi mengenai stiker ini.
Katanya, memang ada aturan yang mengharuskan vendor printer/mesin fotokopi warna agar memasang pada barang yang diproduksi/dijual semacam stiker yang berisi larangan penggunaan printer berwarna untuk mencetak uang palsu. Hal ini bertujuan agar kepemilikan printer/mesin fotokopi itu bisa dikontrol, khususnya jika disalahgunakan untuk memproduksi uang palsu. Katanya juga, pemilik harus didaftar dengan menyerahkan copy kartu identitas pemilik. Tapi saya tidak tahu apakah perusahaan saya mendaftarkan diri atau tidak, yang jelas printer tersebut sudah ada di kantor dan tinggal pakai saja. (Saya jadi ingat peraturan yang mengharuskan kita meregistrasi nomor hape prabayar yang akan digunakan, untuk keperluan pendataan di operator selular selain untuk mengurangi potensi kriminalitas yang memanfaatkan telepon selular. Peraturan yang tidak jelas implementasinya di lapangan! Kita mengisi data palsu pun, tetap saja nomor hape kita itu bisa aktif dan dipakai! Begitulah Indonesia….)
Juga, tentu saja stiker yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), yang secara struktur di bawah BIN, tersebut harus diganti dengan uang senilai tertentu oleh vendor printer tersebut. Ini yang dikeluhkan oleh para vendor karena hal itu berarti menambah biaya distribusi barang yang mereka pasarkan. (Jangan-jangan harus dibayar konsumen tuh! He.he.he..)
Saya pribadi setuju bahwa konsumen pemakai printer harus mendapatkan edukasi mengenai larangan penyalahgunaan printer jenis ini, apalagi disalahgunakan untuk membuat uang palsu. Juga mengenai ancaman hukum jika pemakai melakukan suatu tindakan kejahatan memanfaatkan printer. Namun peraturan harus dibuat bisa diimplementasikan seefektif mungkin tanpa harus melakukan hal yang mubazir. Dengan stiker yang didapatkannya harus membayar, yang mungkin mempengaruhi harga jual printer, apakah konsumen pemakai menjadi sadar dan tahu akan potensi penyalahgunaan maupun ancaman hukum terhadap tindakan penyalahgunaan tersebut?
Pemasangan stiker ukuran seperti itu apakah efektif? Jangan-jangan nantinya seperti peringatan pada bungkus rokok, “MEROKOK DAPAT MERUGIKAN…” yang dianggap angin lalu oleh para perokok.
Lucunya lagi , kalaupun printer ini digunakan untuk menge-print uang, apakah Basoputal bisa mengindentifikasi dari printer mana uang itu berasal?
Apa tidak sebaiknya edukasi itu bersifat menyeluruh, terhadap semua lapisan masyarakat? Para pengguna printer/mesin fotokopi warna dididik dan dihimbau agar tidak menyalahgunakan alat yang dimiliki mereka itu, beserta ancaman hukuman yang bisa mereka terima jika bandel melakukannya. Masyarakat umum dijelaskan bagaimana mendeteksi perbedaan uang asli dan uang palsu, termasuk uang palsu yang berasal dari proses printing printer/mesin fotokopi warna. Selalu diingatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, termasuk membiasakan selalu mengecek keaslian uang pada saat transaksi (yang mengeceknya kedua belah pihak, yang menyerahkan uang maupun yang menerima uang, dan tidak perlu tersinggung ya! He.he.he…)
Usulan, bagaimana kalau teknologi pembuatan uang ini dibuat lebih canggih lagi, sehingga para pembuat dan pengedar uang palsu sulit untuk membuat dan mereproduksi uang ini? Apalagi hanya dengan menggunakan sebuah printer!
Eh, karena penasaran terhadap kualitas cetakan printer ini, saya mencoba menge-print sebuah image uang 100 ribuan. Hasilnya?
Memang mirip secara penampilan, meskipun di print di atas kertas HVS. Namun jika dipegang, ya jelas sekali bedanya dengan uang asli. Apalagi jika kita melihatnya dengan menggunakan sebuah lup, terlihat printingnya yang tidak tajam, beda dengan uang asli.
Jika anda mencoba hal yang sama, jangan sekali-sekali hasil print-nya ditaruh di dompet. Salah-salah jika suatu saat ada razia polisi, anda bisa kena pidana oleh petugas karena menyimpan uang palsu! Jadi, hati-hatilah menggunakan printer anda. Saya bilang ini karena saya sayang anda, jangan sampai anda dipenjara karena sekedar iseng!
Ingat lho, sekarang tidak ada kamar penjara khusus dengan kualitas pelayanan nomor satu, semuanya sama seperti penjara!..he.he.he..
CP, Jan 2010
http://harihari-ceppi.blogspot.com
January 23, 2010
Printer Untuk Menggandakan Uang?
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment